Diduga Tak Berizin, Pemkot Tangerang Selatan harus Panggil PT FSI
Tangsel, FajarNews -Dengan adanya sejumlah laporan dari masyarakat mengenai pelaksanaan pemasangan kabel fiber optik di wilayah Pemerintah Kota Tanggerang Selatan, kecamatan serpong kelurahan setu, kami menurunkan tim media kelokasi untuk menginvestigasi laporan yang masuk dari masyarakat mengenai pemasangan kabel fiber optik dimaksud.
Tim media kami menginvestigasi ternyata sudah terpasang -/+ 11 km.dari Jalan Puspitek, Ciater Baru, Jalan Rwa Buntu, Jalan Bukit Indah Serua sampai di Jalan Bukit Indah Serua, yang dilaksanakan oleh PT. FASTEL SARANA INDONESIA yang beralamat di Menara Batavia. Jl. KH. Mas Mansur. Sehingga pemasangan kabel fiber optik menambah semrawut yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan juga merusak tata ruang pemerintah Kota Tanggerang selatan yang saat ini sedang berbenah untuk menjadi indah dan ramah lingkungan.
Berdasarkan ketentuan perudang undangan No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan peraturan pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan disebutkan bahwa pemanfatan ruang untuk Milik Jalan untuk Utilitas Kabel harus mendapatkan izin penyelenggaran Jalan.
Patut diduga pemasangan kabel Fiber Optik yang dilaksanakan oleh PT. FASTEL SARANA INDONESIA tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanggerang Selatan serta melanggar ketentuan K3 , dengan fakta dilapangan tidak dapat menunjukan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanggerang Selatan dan Pekerja tidak dilengkapi safety K3.
Mayarakat meminta agar pemerintah Kota Tanggerang Selatan segera memanggil PT. FASTEL SARANA INDONESIA untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan yang kuat dugaan dilaksanakan tanpa izin yang menurut informasi kami dapatkan akan ada 73 km yang akan dilaksanakan oleh PT. FASTEL SARANA INDONESIA
(Team)