Polisi Gerebek Rumah Penyalur TKI Ilegal di Lubuklinggau, Seorang IRT Ditangkap
Lubuklinggau, fajarnews – Polisi menangkap penyalur tenaga kerja ilegal di Lubuklinggau. Pelaku, Sulastri alias Tri (50) seorang ibu rumah tangga ditangkap di rumahnya yang juga tempat penampungan korban.
“Kita melakukan pengungkapan dengan pola undercover (penyamaran),” ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, Sabtu (17/6/2023).
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan terdapat satu rumah yang beraktivitas mencurigakan sebagai penampungan tenaga kerja ilegal.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Macan bersama Polwan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung menentukan rencana penyelidikan. Lalu melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan dengan menentukan pola undercover (tangkap tangan) sebagai metoda upaya ungkap kasus.
“Saksi M sebagai undercover agen, kita suruh menghubungi sasaran atas nama Sulastri, melalui percakapan pesan Whatsapp agar saksi M dapat disalurkan sebagai pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia,” katanya.
Setelah adanya kesepakatan, selanjutnya Sulastri menyampaikan kepada saksi M agar pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB dapat bertemu di depan Masjid Agung As Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kota Lubuklinggau. Saksi diminta membawa berkas berupa salinan KTP dan KK.
“Setelah saksi M berada di dalam rumah penampungan milik Sulastri, tim Macan langsung melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap tersangka, tanpa perlawanan,” katanya.
Di rumah penampungan itu petugas juga menemukan saksi Bastiar dan saksi Eko yang sudah ditampung oleh Sulastri selama satu minggu yang sedang menunggu untuk berangkat dan dipekerjakan di salah satu pabrik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepada polisi, Sulastri mengaku sudah tiga tahun ini berkecimpung sebagai PJKTI. Dulunya Sulastri bekerja di Batam dan mempelajari cara menjadi penyalur tenaga kerja.
Tersangka mengakui sudah 40 kali menyalurkan tenaga kerja (dua kali ke Malaysia, 38 ke Batam). Sulastri mendapat keuntungan sebanyak kurang lebih Rp2.500.000 sampai dengan Rp3.500.000 dari penerima tenaga kerja.
Saat diperiksa tersangka Sulastri tidak dapat menunjukan perizinan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tidak dapat menunjukan akta notaris pendirian PT. Lalu tidak ada tempat perizinan kerja. Tersangka hanya memiliki dokumen berupa Badan Usaha dengan berbagai nama (PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia). “Sebagai penunjukan PT tersebut sudah tidak berlaku,” katanya.
Polisi juga menduga dari hasil percakapan WhatsApp antara tersangka dengan agen di Batam tidak ada yang berkaitan dengan perjanjian Badan Usaha yang ditunjukan Sulastri (diduga fiktif).
“Kita duga komunikasi antara tersangka dengan agen penyalur tenaga kerja tersebur adalah secara ilegal,” katanya.
Sulastri tidak mengambil biaya dari para korban, tapi mengambil manfaat dari korban dengan menerima pembayaran dari agen penyalur. Sulastri mendapatkan dua bulan gaji dari korban, sehingga korban yang telah bekerja ditempat penyaluran tidak akan menerima gaji selama dua bulan.
“Dari hasil penyelidikan terdapat pekerja yang disalurkan oleh Sulastri di Batam saat ini dalam keadaan terlantar,” katanya.(Tim)