Penarikan Uang Perpisahan Di SMPN 51 Jakarta Timur Bisa Terindikasi Jadi Pungutan Liar

Picsart_23-06-16_20-41-09-942

JAKARTA, FajarNews – Pungli Sistematis terstruktur dengan perencanaan yang apik dan matang ditenggarai terjadi di SMPN 51 yang berlokasi di Jl. Kejaksaan kavling No.2, RT.16/RW.5, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 51 Jakarta Timur Wilayah1 yan dipimpin oleh Dedeh Yulianingsih tersebut dengan sengaja dan sadar telah menantang Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat yang dengan tegas dan jelas melarang perayaan perpisahan kelulusan sesuai dengan surat edaran No.e-0019/SE/2023 Tanggal 14 April 2023 poin 3 huruf F.

Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta tentu sangat memahami banyaknya kebutuhan para peserta didik untuk melanjut ke jenjang Sekolah yang lebih tinggi seperti membeli buku tulis, bolpoin, seragam sekolah, seragam olahraga, kemeja batik, sepatu, tas dan yang lainnya. Ditambah tingginya harga kebutuhan pokok saat ini yang sangat memberatkan para orang tua peserta didik.

Dengan pertimbangan tersebut maupun berdasarkan PP dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Syaefuloh Hidayat dengan penuh tanggung jawab melarang melakukan perayaan kelulusan Sekolah. Tetapi hal ini justru berbanding terbalik dengan Kepala Sekolah dan para tenaga pendidik di SMPN 51 Jakarta Timur Wilayah1 yang dipimpin oleh Dedeh Yulianingsih.

Dengan mengatas namakan Komite maupun Korlas diduga telah melakukan Pungli kepada peserta didik sebesar Rp.350.000.-/orang untuk biaya perayaan kelulusan para peserta didik dengan menyiasati wali maupun orang tua peserta didik melakukan tanda tangan surat bertema donasi secara sukarela tanpa paksaan.

jika Kelas IX ada 8 rombel dengan rata-rata jumlah Siswa-siswi 36 orang, sudah terkumpul Rp.100.000.000.- lebih, sungguh angka yang sangat fantastis. Untuk itu perlu di usut siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya pungli di sekolah SMPN 51 Jakarta Timur Wilayah1.

Padahal Besarnya dana Bos maupun Bop yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Sekolah SMPN 51 Jakarta Timur Wilayah1 setiap tahunnya memastikan tidak ada lagi pungutan kepada peserta didik dengan alasan apapun, dan dalil apapun, sekolah wajib bebas dari Pungli hal tersebut sesuai dengan PP dan Permendikbud No.44 Tahun 2012.

Awak media Online FajarNews.com saat konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp kepada kepala sekolah SMPN 51 Jakarta Timur Wilayah1 Dedeh Yulianingsih, hanya dilihat saja tidak ada balas dari beliau padahal sudah ceklis dua biru. Jumat (16/6/2023).Sore

Saat awak media minta tanggapan terkait pungutan liar di SMPN 51 Jakarta Timur Darwin Situmorang selaku ketua umum LSM PARADIGMA Mengatakan kepada seperti beliau harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun inspektorat provinsi DKI Jakarta bila perlu laporkan aparat penegak hukum, ujarnya.

Lanjut Darwin Situmorang, Untuk Itu harus ada sangsi tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 51 Jakarta Timur Wilayah1 atau para tenaga pendidik apabila terbukti telah melakukan pungutan di Sekolah yang dipimpinnya.(AN/RS)