BANGUNAN BERLANTAI 37 BANYAK MENUAI KRITIKAN DARI INSAN PERS DAN LSM

IMG-20230526-WA0008

Jakarta, Jum’at 29/05/23 fajar News.com dan beberapa Media Jakarta Timur dan LSM yang berada di wilayah Jakarta Timur, menyoroti adanya Bangunan setinggi 37 lantai, sesuai pada Surat Ijin Mendirikan Bangunan(IMB). Pada ijin IMB tertulis untuk PerkantoranPerhotelan dan Perhotelan.

Dalam pantauan Media, bangunan tersebut, banyak melakukan pelanggaran yang parah. Hasil investigasi, dikatakan oleh praktisi teknik bangunan yang sudah cukup memahami dalam Tata Ruang Kota, Harian zah mengatakan, “sesuai aturan Perda no. 01 th. 2014 dan Pergub no. 31 th. 2022,bahwa Bangunan tinggi 37 lantai, dikatakan tidak sesuai perijinan. Selain itu, KDB, GSJ, GSB, K3, serta amdal dan amdalin, pantai dipertanyakan keberadaannya.

Sesuai zona wilayah tersebut hanya diperuntukan hanya 24 lantai, sesuai hasil investigasi ke Inspektorat DKI Jakarta.

Bangunan Raksasa tersebut berada di wilayah jl. Pulomas Besar selatan, Kayu Tinggi, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hasil penelusuran kepada beberapa warga sekitar, mengatakan, “kuatir air sumur resapan, bisa habis karna tersedot oleh Sedotan sumur yang dimiliki oleh Proyek Pembangunan tersebut.

Karna ini jangka panjang, jadi oleh warga sekitar, sangat dihawatirkan, karna ini menyangkut Lingkungan Hidup di kemudian hari.

Jadi warga meminta kepada pemilik proyek pembangunan tersebut, untuk merhatikan apa yang menjadi keluhan warga, jangan mengabaikan, apalagi nantinya akan menambah sulit untuk kehidupan kedepannya.

Menurut kabar burung yang didapat, Proyek Pembangunan tersebut milik seorang anggota dewan dari salah satu Partai Besar di Indonesia.

Berbarengan dengan adanya Proyek Pembangunan Besar disisi lain ada para pedagang UMKM JT21 yang sudah lama berdagang dan mendapat ijin UMKM dari Walikota Jakarta Timur.

Kini para pedagang UMKM JT21 tersisih oleh proyek pembangunan Raksasa itu, Bekas UMKM JT.21 kini sudah diratakan oleh Satpol-PP Gabungan Kec. Pulogadung dan Walikota Jakarta Timur.

Dengan alasan pembongkaran UMKM JT. 21 dikembalikan ke semula menjadi penghijauan.

Tinggalah para pedagang merartapi nasib, karna tempat usahanya diobrak-abrik oleh Satpol PP. Menurut hitungan statistik kependudukan, disana UMKM JT21 ada 65 lapak, seandainya satu lapak ada 4 jiwa, jadi ada sekitar 245 jiwa, yang akan miskin karna kebijakan yang tidak bijak.

Inipun termasuk yang menjadi keluhan sebagian warga lama dan merasa terusir dengan kedatangan warga baru.

Hal ini tentunya, menjadi tantangan dan tugas pemerintah, seperti Lurah, Camat, dan Walikota untuk bertindak adil dalam memperhatikan nasib rakyatnya. Harapan warga, “Jangan bertindak berat sebelah, atau tidak adil”, karna ini menyangkut kehidupan dan masa depan nasib mereka, “ujarnya…( AK/San)