Oknum Kepala Sekolah SDN Semper Barat 13 Diduga Melakukan Penyelewengan dan Manipulasi Laporan BOS TA 2022
JAKARTA, FajarNews – Diduga oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Semper Barat 13 Kecamatan cilincing jakarta utara wilayah 2, Berinisial M telah melakukan perbuatan melanggar hukum diduga menyalah gunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) TA 2022.
Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena umum, salah satunya di SDN Semper Barat 13 penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.
Dugaan praktik KORUPSI dana BOS oleh oknum Kepsek SDN Semper Barat 13 pada TA 2022 lalu, terindikasi sebagai berikut : Pada Triwulan pertama, 1. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan 21.915.478,00 21.832.800,00 2. Belanja Modal Alat Pendingin 13.454.760,00. Pada triwulan kedua, 3. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan 35.215.787,00 22.442.190,00 4. Belanja Modal Mebel 35.164.800,00 34.848.000,00 5. Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Lainnya 6.993.000,00 Pada triwulan ketiga, 6. Belanja Jasa Tenaga Pendidikan 76.974.300,00 68.421.600,00. 7. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan 61.644.517,00 61.561.217,00 8. Belanja Modal Komputer Pribadi 51.641.640,00.
Ketika awak media online FajarNews konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada kepala sekolah SDN Semper Barat 13 berinisial M membalas pesan dengan balasan Mohon maaf pa Amin saya sedang di luar, dan saya menggunakan sesuai juknis bos, ketika ditanya awak media bisa ketemu ngk untuk konfirmasi langsung berinisial m juga membalas mohon maaf, jumat (27/1/2022).
Ada dugaan kepala sekolah tidak bersediah untuk di konfirmasi terkait anggaran dana BOS, Kepala Sekolah SDN Semper Barat 13, berinisial m selaku penanggung jawab Dana BOS reguler di duga sudah menyalah gunakan wewenang sebagaimana Peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 6.
“Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjutinya.(TIM)