Memperbaiki Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Bentuk Apresiasi Desk Ketenagakerjaan di Polisi

Jakarta, FajarNews – Timboel Siregar Pengamat Ketenagakerjaan. Kepolisian telah membentuk Desk Ketenagakerjaan untuk mendukung penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengapresiasi kehadiran Desk ini.
Timboel Siregar.Pengamat Ketenagakerjaan.
Kehadiran Desk ini baik dan memang perlu kita apresiasi. Namun kehadiran Desk tersebut harus dipastikan dukungan proses pengawasan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Propinsi.
Selama ini kinerja pengawas ketenagakerjaan sangat buruk dan ini terjadi dari periode menaker ke menaker berikutnya.
Oleh karenanya kualitan kinerja Desk Ketenagakerjaan nantinya di kepolsian ditentukan oleh kinerja pengawas ketenagakerjaan. Menaker harus perbaiki dulu kinerja pengawasnya.
Selama ini aduan pelanggaran hukum ketenagakerkaan yg terkait pidana suka mandeg di pengawas ketenagakerjaan. Polisi kerap mengarahkan laporan pelanggaran ketenagakerjaan ke pengawas dulu, sementara pengawasannya kinerjanya rendah. Kalau polisi buka desk ketenagakerjaan, tapi kinerja pengawas tetap rendah kualitaanya, bagaimana bisa sampai ke polisi.
Menaker harus mengetahui proses laporan pidana ketenagakerjaan dan mencari tahu hambatannya dimana. Hambatan utama dan pertama adalah kinerja sangat buruk di pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker maupun di dinas propinsi.
Jadi akan sangat percuma kejadiran desk ketenagakerjaan di polisi kalau kinerja pengawas ketenagakerjaan saja tidak pernah bisa direformasi.
Pak Menaker harus berani mereformasi kinerja lantai 7 Kemnaker (pengawas ketenagakerjaan) beserta kinerja pengawas di propinsi, dan harus tegas menghukum pengawas ketenagakerjaan pusat yg tidak serius menindaklanjuti laporan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilaporkan buruh.
Saya mengusulkan Menaker membuka Desk Laporan atas kinerja pengawas ketenagakerjaan, dan meminta Gubernur pun membuka Desk Laporan di tingkat Propinsi, sebagai tindaklanjut sinergi dibukanya Desk ketenagakerjaan di Kepolisian.
Desk Laporan tersebut harus disosialisasi kepada seluruh SP SB dan pekerja/buruh, dan seluruh laporan yang disampaikan harus ditindaklanjuti oleh Menaker secara transparan dan ada tenggat waktu tindaklanjutnya.
Usul saya berikutnya, untuk mendukung kehadiran Desk Laporan tersebut, penting dibentuk Komisi Pengawas Ketenagakerjaan secara eksternal yang tupoksinya melakukan pengawasan terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan dan mencari soluai atas bottleneck yg terjadi selama ini. Komisi ini ada di tingkat pusat dan propinsi yang keaggotaannya secara tripartit, yang dapat merekomendasikan pemecatan pengawas ketenagakerjaan yang tidak bekerja dengan baik, seperti mendapat suap dari pengusaha.
Lalu secara regulasi, sudah saatnya pengawas ketenagakerjaan disentralisasi sehingga lebih mudah dikontrol oleh Menaker. Tidak ada lagi pengawas yang menjadi bagian dari propinsi.
Saya berharap perbaikan sistem pengawasan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan dilakukan secara komprehensif dengan kinerja pengawas yg berkualitas dan pihak kepolisian yang presisi.
Semoga Pak Menaker mau dan berani memperbaiki kinerja pengawas ketenagakerjaan dengan signifikan dan memberikan legacy yang baik terkait pengawas ketenahakerjaan.
Selama ini dari satu menaker ke menaker berikutnya selalu gagal memperbaiki kinerja pengawas ketenagakerjaan, sehingga kalangan SP SB memberi penilaian bahwa simpul terlemah hubungan industrial adalah pengawas ketenagakerjaan.
Pak Menaker mohon perbaiki kinerja Pengawas ketenagakerjaan sebagai bentuk mengapresiasi Desk Ketenagakerjaan di Polisi.(***).