Kejari Tanggamus Sita Eksekusi Harta Terpidana Korupsi Anggaran Dana Desa di Pekon Sukamernah
Tanggamus, FajarNews -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Bidang Intelijen dan Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus melaksanakan pengawalan serta pengamanan proses sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP/DES) Tahun Anggaran 2021 di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Proses sita eksekusi ini menyasar harta milik terpidana mantan Kepala Pekon Sukamernah, Sukarno Bin Rasim, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2024/PT TJK tanggal 28 Agustus 2024, serta didukung oleh Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print-15/L/8.19/Fu.1/09/2024 tertanggal 25 September 2024.
Kasi Intel Kejari Tanggamus, Apriyono, yang mewakili Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut sudah sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Harta Benda milik terpidana Sukarno Bin Rasim.
“Penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh Camat Gunung Alip, Firdaus, Plt Kepala Pekon Sukamernah, Chaerul A., dan staf BPN Tanggamus, Taufik Ramadhan,” kata Apriyono, Kamis 14 November 2024.
Apriyono menambahkan bahwa dalam amar putusan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 472.867.306. “Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sukarno Bin Rasim akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Apriyono menekankan adanya pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi. “Penanganan kini berfokus pada pemulihan kerugian negara, bukan semata pada pemidanaan,” tandasnya.
Ia juga mengapresiasi kelancaran proses penyitaan yang berlangsung tanpa hambatan, berkat pengawalan dari pihak terkait.
Proses ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memastikan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi berjalan efektif di Kabupaten Tanggamus. (Aannurangga)