Diduga PETI Di Solok Selatan Lubuk Alang Aling Kalaborasi Kepentingan Sehingga Leluasa Berbuat Merusak Lingkungan
Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews – Mengacu kepada Undang-undang Lingkungan Hidup ,Kawasan Hutan,dan Minerba,mengatur bahwa pelaku perusakan hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim awak media mencoba mengutip dari beberapa sumber yang dirangkum dari masyarakat setempat, peryataan pemerintah Nagari setempat menantang siapa saja yang mendukung pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kerusakan lingkungan.
Pernyataan itu menyusul adanya peralihan jalan umum di Lubuk Aling Aling tersebut oleh oknum pengusaha Peti tersebut .
Menurut keterangan warga setempat bahwa jalan lama akan dikupas menjadi kerukan penambang dengan memakai alat berat yaitu Excavator yang telah beroperasi empat(4) alat, menurut keterangan warga yang tak mau ditulis namanya.
“Saya menantang siapa pihak-pihak yang mendukung kerusakan lingkungan. Siapa pun yang akan berhadapan dengan kami, Kami tidak akan mundur dan tak segan-segan menindak pelaku setidaknya dilaporkan “,ucapnya kepada media ini.
Beliau mengatakan, (PETI) memang menguntungkan, tetapi hanya pihak-pihak tertentu, bukan masyarakat umum secara umum.
“Mereka hanya menuntut perut mereka sendiri. Tapi ingat, kerusakan lingkungan terjadi akibat PETI, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Dia juga menambahkan dan menegaskan, (PETI) juga berdampak pada pencemaran air sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan oleh penambang tersebut.
“Kerusakan lingkungan itu tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas bergantung pada air sungai,” terangnya.
Tidak itu saja sebutnya, Beliau menegaskan, (PETI) juga berdampak pada polusi udara sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan.
“Kerusakan lingkungan itu tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas bergantung pada air sungai,” terangnya.Undang-undang ini mengatur bahwa pelaku perusakan hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b.Lokasi yang dikeruk penambang adalah pinggiran Sungai Batang Hari dan masih kawasan hutan Lindung.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim awak media mencoba mengutip dari beberapa masyarakat serta wali nagari yang juga tidak merestui kejadian Peti beraktivitas di daerahnya.
Ketika dikonfirmasi bersama pelaku Inisial( I) dan beliau Mengakui Salah tapi apalah demi sesuap nasi dan harus dilakukan penuh tanggung jawab.
“Saya melakukan ini demi sesuap nasi dan terpaksalah melakukan ilegal dan kita mengakui tindakan yang salah dan berpandai pandai ” Pungkasnya.
Tim awak media akan melanjutkan investigasi untuk menguak Peti yang beraktivitas di kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat
Sesampai berita ini diturunkan hari ini Senin (11/11/24) awak media masih dalam investigasi ke berbagai pemangku kepentingan..(Team Investigasi awak media).