Penegakan Perda Tanggamus Tentang Pengaturan Organ Tunggal Melalui FGD
Tanggamus, FajarNews– Dalam rangka sinergitas untuk menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No.05 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Umum Organ Tunggal, digelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus,
FGD ini dihadiri Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’i, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kajari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H., Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, serta Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para camat dan uspika, APDESI Kabupaten Tanggamus, tokoh adat dan tokoh masyarakat juga pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus.
Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi’i mengatakan dalam menegakkan peraturan daerah dibutuhkan dukungan semua pihak. Ia mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanggamus atas fasilitasi kegiatan FGD terkait Perda No.05 Tahun 2017 tersebut. “Ini memang butuh dukungan semua pihak, dan alhamdulillah semua hadir, ini kita lakukan bersama-sama dalam rangka menjaga kamtibmas di Kabupaten Tanggamus,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan bahwa adanya kegiatan organ hingga malam hari, turut meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), Curanmor maupun Narkoba. “Ini menjadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali,” katanya.
Sedangkan Ketua MUI Tanggamus KH.A.Wahid Zamas sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan organ tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika organ tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. “Kita dari MUI Kabupaten Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD ini, guna melaksanakan Perda Nomor 5 Tahun 2017 ini,” ujarnya.
Pada kegiatan FGD tersebut, disepakati bersama terkait penegakan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan hiburan umum (organ tunggal), yakni Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (organ tunggal) melalui Perda No.05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum, Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum organ tunggal, Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum organ tunggal, Mendukung kewenangan kepala perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketenteraman, ketertiban dan/atau penegakan Perda untuk melaksanakan tanggungjawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum.
Selanjutnya, terkait pengajuan pembuatan surat izin keramaian telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Lepala Pekon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10,000, Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran Perda, yaitu Sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin, ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (Aan nurangga )