Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan atau Anirat
Tanggamus, Lampung – sumbernya (Harianinfo.co.id) -Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama dengan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Anirat) di Pekon/desa Bandar Sukabumi, kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH mengatakan, telah menangkap terduga pelaku AR (15) warga Pekon sanggi, kecamatan BNS dan AL (16) warga Pekon Negri Ngarip Kecamatan Wonosobo serta FIN setatus masih DPO warga Pekon Negri Ngarip kecamatan Wonosobo.
Keduanya merupakan terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Firli (23) warga Pekon Bandar Sukabumi kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS)
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin S.H, menjelaskan Penangkapan Pelaku berdasarkan laporan dari Kakak kandung Korban Darmansyah. LP/GAR/B/ 21 /X/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Oktober 2024.
Penangkapan Pelaku dilakukan pada hari Minggu (20/10/24) Pukul 20.00 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama dengan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H dan Kanit Reskrim Aipda Herwinsyah, S.H. untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah pelaku AR di Pekon Sanggi (BNS) kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama dengan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus langsung menuju ke kediaman rumah pelaku FIN yang kini berstatus DPO di Pekon Negri Ngarip Kecamatan Wonosobo pelaku tidak berada di rumahnya,” kata Iptu Tjasudin SH,
Kemudian Pelaku berikut Barang Bukti diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. Satu unit Sepeda Motor merk/type Honda Beat warna Putih Biru, satu Potong Celana Levis Panjang warna Biru, satu helai Switer Panjang warna Biru Putih, satu Buah Kayu Kopi warna Cokelat dengan Panjang 60 Cm dan satu Potong Celana Dalam warna Hitam.
Kapolsek menjelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 pukul 17.15 wib tepatnya di pinggir jalan lintas barat Pekon. Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula dikarenakan Pelaku AR merasa sakit hati landasan korban FIR selalu menghadang Pelaku AR pada saat sepulang sekolah.
Saat korban FIR melihat terduga pelaku yang berboncengan dengan 2 orang rekannya menggunakan sepeda motor yang kemudian langsung berteriak memanggil terduga pelaku AR, pada saat itu pelaku AR sempat berhenti tidak jauh dari korban, lalu kemudian korban FIR sempat memberi isyarat kepada terduga pelaku AR untuk menemui korban FIR di jembatan Pekon Bandar Sukabumi,
Setelah itu, terduga pelaku AR pergi dan korban menuju ke arah jembatan dengan diantar oleh sdr. Dion, tidak lama berselang terduga pelaku bersama 2 orang rekannya menyusul korban yang pada saat itu sudah menunggu,
Pada saat itu juga terjadilah perkelahian antara FIR dengan terduga pelaku AR dengan 1 orang rekna lainnya, pada saat terjadi peristiwa 2 orang pelaku sudah membekali diri dengan menggunakan senjata tajam jenis Golok
“Melihat korban FIR tidak berdaya pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Korban. Akibat peristiwa tersebut sdr. FIR harus menderita sejumlah luka akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok yang diduga milik pelaku, langsung dilarikan ke Puskesmas Siringbetik Kecamatan Wonosobo untuk mendapatkan perawatan medis,”jelasnya
Setelah dilakukan interogasi untuk 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Golok tersebut dibuang oleh pelaku AR di areal Pesawahan Pekon Negri Ngarip dan sudah dilakukan pencarian oleh Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus namun tidak ditemukan.( aannurangga)