Kejari Tanggamus Pulbaket Kasus Pengadaan Peta Pekon
Tanggamus, FajarNews – Kasus Pengadaan Peta Pekon di Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus saat ini masih terus mendalami pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus pengadaan peta pekon tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin S.H,M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fathurrohman Hakim, SH., mengatakan, pengadaan peta Pekon di Kabupaten Tanggamus melibatkan sedikitnya 72 pekon.
Dalam pengadaan peta pekon tersebut, ada indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Kepala Pekon. Pasalnya, kepala pekon tidak menuangkan usulan masyarakat ke dalam Rencana Kerja Pekon (RKP).
“Ada indikasi perbuatan melanggar hukum dalam pengadaan peta pekon tersebut, karena berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat di pekon, pengadaan itu tidak sesuai dengan yang diajukan oleh masyarakat pekon,” Kamis, 3 Oktober 2024.
Kasi Pidsus menjelaskan bahwa pengadaan peta pekon tersebut dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai berkisar Rp 63 – 86 juta per pekon.
“Dari inspektorat juga telah minta kepada pekon untuk menarik kembali uang tersebut dan dikembalikan ke kas pekon. Meski demikian, proses hukum tetap akan berlanjut,” terangnya.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus juga telah menginstruksikan pekon yang telah melakukan pengadaan peta pekon untuk mengembalikan dana tersebut ke kas pekon masing-masing.
Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah mengevaluasi terkait mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pertanggung jawaban kegiatan dan hasilnya terdapat kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Memang ada catatan-catatan yang harus diperbaiki oleh pekon dalam pelaksanan kegiatan pengadaan barang dan jasa pembuatan pemetaan desa berbasis digital tersebut,” kata Sekrataris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, beberapa waktu lalu.
Gustam menyebut, dalam pelaksanaan pembuatan peta pekon tersebut, pemerintah pekon berkerjasama dengan pihak ketiga atau rekanan yang telah memiliki sertifikasi. Namu hal itu tetap direkomendasikan ditarik kembali.
“Jadi bagi pekon yang telah melaksanakan atau membayarkan. Kita rekomendasikan agar dana tersebut tarik kembali dan setorkan kepada kas pekon. Nantinya, dana tersebut untuk kegiatan lain sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.( Aan nurangga )