Aksi Damai PEKAT-IB di Inspektorat Tanggamus Tuntut Kakon Tegineneng Diproses dan Pemakzulan

IMG-20240930-WA0027

Tanggamus, FajarNews – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Tanggamus menggelar aksi damai di depan kantor Inspektorat Tanggamus, pada Senin 30 September 2024.

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah poin tuntutan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Koordinator aksi, Herwinsyah, menjelaskan bahwa tuntutan ini ditujukan agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus, terutama Aparat Penegak Hukum (APH), segera menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Berikut beberapa poin tuntutan dari massa PEKAT-IB :
1. Mendesak Inspektorat Tanggamus dan instansi terkait (APIP) agar memproses hukum Kepala Pekon Tegineneng atas dugaan KKN dan nepotisme.
2. Meminta APIP untuk mengusut anggaran Dana Desa Pekon Tegineneng dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
3. Meminta agar surat pernyataan kolektif masyarakat setempat segera ditindaklanjuti.
4. Menuntut pemberhentian atau pemakzulan Kepala Pekon Tegineneng, saudara MS, dari jabatannya.
5. Mengharapkan pembentukan tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran pengadaan lampu jalan senilai Rp5 juta per unit, sebanyak 10 unit di setiap pekon.

6. Tuntutan terakhir terkait penggunaan ADD untuk pengadaan Peta Desa/Pekon dengan anggaran yang dinilai fantastis dan diduga merupakan titipan pejabat setempat, sehingga menjadi temuan BPK RI yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Herwinsyah menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 14 hari, mereka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
Setelah berdialog dengan perwakilan aksi, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan massa sudah ditangani dan pihaknya akan memberikan hasilnya dalam waktu dekat.
Aksi Berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Setelah melakukan aksi di Inspektorat, rombongan massa melanjutkan orasi mereka di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan tuntutan berbeda.
Usai bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Erwinsyah menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan berjanji akan segera memanggil terlapor dalam waktu 7 hari ke depan.

Aksi damai ini menunjukkan bahwa masyarakat, melalui PEKAT-IB, serius dalam memperjuangkan transparansi dan keadilan terkait penggunaan anggaran desa dan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala pekon.
Aksi damai PEKAT-IB Tanggamus menjadi bukti nyata bahwa masyarakat menuntut transparansi, keadilan, dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat desa.
Mereka berharap agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (Aannurangga)