Tindak lanjut Dugaan Tipikor DD, Polres Tanggamus menunggu LHP Inspektorat
Tanggamus, FajarNews – Beberapa pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa (DD) di sejumlah pekon di Kabupaten Tanggamus telah memasuki tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) oleh Polres Tanggamus. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanggamus.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, S.I.K, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. Saat menanggapi beberapa Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi di beberapa pekon, termasuk Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, laporan ini bersumber dari LSM dan ormas di Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.
Menurut Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Balman, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) harus dimulai oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Berdasarkan MoU tersebut, mekanisme penanganan dugaan Tipikor dijalankan sesuai SOP. Kami sebagai pihak penerima Dumas telah menindaklanjuti setiap laporan dengan melakukan Pulbaket dan Puldata, kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, Inspektorat akan memberikan LHP kepada Polres Tanggamus untuk tindakan berikutnya,” jelasnya pada Sabtu (28/9/2024).
Kasatreskrim menambahkan, pihaknya telah menjalankan mekanisme tersebut dan kini berada pada tahap menunggu LHP dari Inspektorat Tanggamus.
“Kami telah menindaklanjuti Dumas sesuai SOP, sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Tanggamus,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, ada 18 pekon yang dilaporkan ke Polres Tanggamus, termasuk Pekon Talangpadang. “Laporan-laporan ini sudah kami terima dengan baik dan telah kami tindaklanjuti dengan bersurat ke Inspektorat Tanggamus. Saat ini, kami masih menunggu hasil dari Inspektorat. Secara umum, objek pelaporannya serupa, hanya spesifikasinya yang berbeda,” ujarnya.
Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Balman menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana, dan Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menindaklanjuti setiap laporan tersebut.
“Tentu kami terima semua laporan, karena masyarakat berhak melapor. Salah jika kami tidak menanggapi. Kami selalu proaktif membantu masyarakat dan memproses setiap Dumas sesuai aturan yang berlaku,”